Sabtu, 10 Maret 2012

Hilangnya Kultur Hukum di Fakultas Hukum


Hilangnya Kultur Hukum di Fakultas Hukum
Gulfino Guevarrato


Sudah menjadi pemandangan yang biasa difakultasku ini, ketika taman fakultas yang teduh di penuhi oleh mahasiswa-mahasiswa yang sibuk dengan ‘dunia’ dan kepentingannya masing-masing. Fakultas hukum merupakan tempat para calon praktisi-praktisi hukum, akademisi, politisi, penguasa,  atau hanya sebatas suka pada hukum. Pada intinya beragam tujuan  dibawa masuk untuk menempuh pendidikan hukum di fakultas hukum. Aku jadi teringat dengan kata-kata seorang filsuf Romawi, yang bernama Cicero “ Ibi Ius Ibi Societas” artinya dimana ada perkembangan masyarakat maka disitu ada pula hukum yang tumbuh. Sehingga seluruh segala aspek yang berkembang di masyarakat selalu identik dengan hukum karena memang fungsi hukum yang mengaturnya.
Aku teringat pula dengan Undang-undang dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Betapa pentingnya hukum di negara ini sampai-sampai dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga dibuktikan oleh doktrin-doktrin para ahli yang mempertegas perananan hukum bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat. Mungkin alasan-alasan tadilah yang melatar  belakangi banyaknya calon mahasiswa baru mendaftar ke fakultas hukum untuk berusaha menjadi calon-calon ahli hukum. Entah itu sebatas kuliah atau memang benar-benar kuliah untuk menjadi seorang yang ahli hukum dan berusaha menegakan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Oh puitis sekali. Sampai-sampai aku lupa kalau ada yang berbeda dengan kondisi yang terjadi di fakultas hukum terkait dengan kegiatan belajar mengajar di kampus.
Siang itu, setelah aku selesai kuliah Hukum Acara Pidana, pemandangan di taman fakultas hukum seperti biasa tidak ada perubahan sedikit pun kecuali jumlah mahasiswa yang lebih banyak dari biasanya karena memang sibuk sepertinya untuk memperbincangkan praktik peradilan perdata. Seperti biasanya memang menyita waktu diluar jam kuliah karena memang membutuhkan usaha lebih untuk memahaminya. Sungguh menarik suasan akademis itu, tapi sayangnya keadaan itu tidak sebanding dengan sekitarnya. Mahasiswa lainnya yang tidak berkepentingan dengan kegiatan praktik peradilan perdata sibuk dengan dunianya sendiri. Aku melihat beberapa temanku memang sedang asyik chatting  atau yang lain sedang menikmati proses interaksi sosial di dunia maya. Sedangkan yang lainnnya aku perhatikan pula sedang duduk-duduk di kursi depan kelas menanti mulainya jam kuliah. Dan tetap saja perbicangan mereka tidak ada sama sekali yang menyoal hukum. Padahal beberapa hari lalu di media cetak atau media elektronik ramai dengan kasus Mesuji. Seolah tak ada yang peduli kecuali membicarakan tas barunya bagi perempuan yang tak sengaja kudengar, kalau tak salah mereknya GUCI. Entahlah. Tidak jauh berbeda  yang terjadi pada laki-laki disana, juga disibukan oleh kegiatan berbincang-bincangnya  yang terkesan absurd, tidak jelas,
Pada awalnya rutinitas itu, aku anggap biasa saja, tidak ada yang salah atau benar. Semua terlihat normal-normal saja. Semua menjadi  berubah ketika seorang dosen Hukum dan Ham yang bernama Al Khanif yang kini melanjutkan studi S3nya di Inggris berbincang banyak dengan ku. Sebelum berangkat dia menjelaskan padaku soal keadaan mahasiswa fakultas hukum yang 95% pragmatis dan hanya sisanya yang peduli pada perkembangan hukum. Tentu aku tidak ingin bercerita aku berada dalam posisi yang mana sebab menjadi tidak menarik bahasan kita nanti. Beliau membukakan mataku tentang kegiatan yang terjadi di kampus hukum ini. Kawan-kawanku terbiasa untuk menjadi mahluk-mahluk asosial yang asik dengan dunia virtualnya. Aku pun jadi teringat dengan kata-kata John Horgan dalam bukunya Senjakala Ilmu Pengetahuan. Dia mengatakan “dalam proses interaksi sosialnya saat ini manusia sudah tidak melulu melakukannya dengan tatap-tatap muka tetapi juga bisa melakukannya melalui dunia virtual sehingga batas-batas teritorial sudah tidak berlalu lagi karena manusia bisa berhubungan kapanpun, dimanapun sesuka hatinya”.
Memang sangat positif proses kemajuan jaman itu. Tetapi sisi yang positif selalu berdampingan dengan hal-hal yang negatif. Maka jelas sekali terlihat banyak diantara kawan-kawanku yang menjadi asosial dengan gadget-gadgetnya. Sehingga menambah jauh jarak kita pada ilmu hukum yang selama ini kita pelajari. Rutinitas lain yang biasa kami lakukan diluar kelas biasanya berkumpul dan kadang salah satu dari kami mencoba untuk memulai bahasan kita soal hukum tetapi satu persatu coba untuk meninggalkan obrolan itu sedangkan yang bertahan harus berdebat panjang lebar sehingga mereka menjadi tontonan mahasiswa yang lainnya. Salah seorang dosen kami yang mengajar mata kuliah Hukum Acara Pidana pernah mengatakan “Mahasiswa hukum tidak akan pernah bisa mencapai kesepemahaman dengan pendapat yang lainnya dan memilik kecendenderungan untuk berdebat sehingga tidak ada kesepekatan yang dicapai, yang ada hanya debat kusir”
Semua hal itu memang nyata dan sering kali kami harus berdebat panjang lebar. Mungkin penamanan yang selalu kita terima dari para dosen-dosen yang kita pahami secara mentah. Sebelumnya memang aku akui hal-hal yang menjadi topik perbincangan aku dengan teman-temanku memang jauh dari pembahasan-pemabahasan hukum karena memang secara tidak sadar kami menyepakatinya, perbincangan yang membahas soal hukum kadang harus selesai di kelas saja tak perlu berlanjut sampai diluar meski, tidak semua seperti itu tapi jika berbicara secara keseluruhan memang fakta seperti itulah nyatanya. Jika berbicara soal hukum yang paling dekat, sejauh aku menjadi mahasiswa hukum pada umumnya kami hanya memerbincangkan soal tugas-tugas kuliah.
Cara yang dilakukan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah, rata-rata para dosen menyuruh kami untuk mengerjakannya dengan tulis tangan. Sungguh aneh dijaman yang sudah semaju ini masih saja ada pola pikir seperti itu di kampus yang katanya mendapat akreditasi A ini. Alasan-alasanya terlihat tidak masuk akal, beberapa dosen berpendapat untuk menghidari praktik-praktik pragmatisme yang kita kenal dengan istilah copy paste. Jika itu alasannya toh tetap saja yang kita tulis juga hanya sebatas copy paste yang membedakannya hanya tidak di print tetapi kami tulis. Lalu apa yang dicari? Untuk tidak plagiat pun tidak bisa menjadi jaminan. Yang ada kami hanya disibukan dengan tugas-tugas yang dikerjakan secara konvensioanl itu. Untuk apa semua itu dilakukan jika memang tujuanya sendiri masih kabur kepastiannya atau mungkin dosen-dosen fakultas hukum yang selama ini terkenal dengan feodalismenya juga anti pada kemapanan sehingga menularkannya pada mahasiswa-mahasiswanya.
Kehidupan sehari-hari mahasiswa fakultas hukum tidak jauh dari nilai-nilai pragmatisme. Dengan sangat berat hati aku harus katakan itu. Hal ini dipertegas dalam proses belajar mengajar di kelas. Proses yang tercipta hanya satu arah antara dosen dan mahasiswa. Entah karena bahasan-bahasanya yang tidak bisa diikuti oleh mahasiswa atau memang tidak adanya ketertarikan pada ilmu-ilmu yang diberikan oleh dosen. Dosen hanya menerangkan dan kami hanya diam sambil sesekali memperhatikan jika urusan kami dengan gadget-gadget kami sudah selasai atau kami terlelap tidur setelah semalam harus bergadang. Alasan-alasan kami masuk ke kelas hanya memenauhi syarat formalitas absensi daripada titip absen pada teman, kami lebih memilih untuk masuk sendiri dikelas meski rasio ilmu yang masuk dan yang tidak kami mengerti berbanding terbalik dengan kecenderungan tidak mengerti.
Pada akhirnya memang perlu kerja keras dari para dosen untuk menggugah kesadaran  mahasiswa yang tak kunjung mendapat hidayah dari Tuhan itu. Beberapa manuver pola mengajar dilakukan oleh pada dosen  salah satunya dengan memodel kelas dengan pola diskusi, memberikan siraman-siraman motivasi, membuat kelas bebas dan hangat. Tetapi tak sedikit dosen yang sebelumnya konvesional dalam memberikan tugas juga konvensional dalam mengajar dengan datang duduk dan terpaku pada viewer, sedangkan mahasiswa lainnya seolah sedang mendengarkan seorang yang sedang kotbah. Lalu tidak ada yang kami dapat.
Pak Hanif juga mengatakan “Alangkah indahnya jika taman-taman, ruang baca, atau ruang-ruang umum di fakultas hukum diisi oleh kegiatan mahasiswa yang memang membangun dan berguna bagi proses pendidikan mereka sehingga akan menciptakan kondisi kampus sebagai sentral akademisi yang hakiki”. Idealnya memang demikian, kami seharusnya bisa melakukan banyak hal dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan kampus.
Tidak ada yang salah jika taman-taman difakultas hukum dimanfaatkan sebagai tempat kajian-kajian atau diskusi-diskusi yang menarik yang mencuat dimasyarakat ditinjua dari segi hukum tanpa harus terjebak pada UKM mana yang berhak dan berperan sebagai UKM kajian di fakultas hukum sehingga apabila kultur seperti ini dibiasakan maka, kami selaku mahasiswa tidak lagi merasa terasing dengan ilmu yang kami pelajari.
 Kami juga tidak terasing pada realita yang ada sehingga proses mempraksiskan teori-teori itu berjalan beriringan dengan keadaan dilapangan, tak perlu turun kejalan, cukuplah kita menganalisa keadaan, melakukan kajian-kajian dan itu sudah sangat membantu untuk melatih nalar kritis kita sehingga pola pikir pragmatis tidak terlihat begitu dominan.
Analisis kritis kita pada permasalahn hukum seoalah dapat menunjukan jati diri kita sebagai mahasiswa hukum yang sebenarnya. Karena dalam memahami hukum tidak hanya sekedar hafal pasal per pasal atau azas-azas hukum yang sudah diluar kepala tetapi bagaimana penerapan nilai-nilai hukum mampu hidup dimasyarakat dan dipahami oleh masyarakat awam dan meyakini hukum sebagai salah satu jalan keluar dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang berkembang dimasyarakat.
Penerapan aturan-aturan seperti UUD 1945, undang-undang, perpu dll terhadap kasus-kasus hukum yang berkembang juga merupakan salah satu bagian dari proses interaksi inteltual, antara kita dengan keadaan sosial yang ada dimasyarakat. Yang tak kalah pentingnya juga bagimana kita sebagai calon-calon yang paham akan nilai-nilai hukum mampu menerapkan nilai-nilai hukum yang tertuang dalam undang-undang dengan benar dan sungguh-sungguh. Undang-undang atau sumber hukum tertulis lainnya hanyalah sebatas rangkaian kata-kata yang tidak mempunyai fungsi apapun jika tidak di aplikasikan, dalam arti mampu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengatur.
Pemanfaatan fasilitas-fasilitas di fakultas hukum saat ini kurang dimaksimalkan. Difakultas hukum ada Pusat Kajian Hak Asasi Manusia yang bergerak sesuai dengan namanya dibidang HAM. Lembaga Bantuan Hukum yang bergrak pada kegiatan pengabdian di masyarakat dan masih banyak lainnya. Jika selama ini dosen yang lebih mendominasi, lalu apa salahnya pula jika mahasiswa mencoba bejalar dan bekerja sama dengan dosen sehingga mampu menciptakan hubungan yang fleksibel, dampak lebih jauhnya kondisi itu mampu menghilangkan praktik-praktik feodalisme di kampus fakultas hukum.
 Diharapakan tidak ada lagi penghormatan pada seorang dosen senior atau dalam istilah struktural guru besar dengan mencium tangan atau bersalam sambil membugkuk baik itu oleh mahasiswa atau para dosen-dosen muda itu sendiri. Tidak ada lagi dosen yang marah dan menghalakan diri untuk mencaci mahasiswanya dengan mengatas namakan capaian akademik yang harus dihargai ketika seorang yang bergelar Profesor, secara tidak sengaja oleh mahasiswanya dipanggil “ibu atau bapak” bukan dengan panggilan “Prof” sebelum namanya.
“Hem Prof.”
 Terlihat sangat teknis sekali, tapi jangan sekali-kali bermain dengan api jika tidak ingin terbakar, mungkin istilah yang tepat. Itu yang dimanamkan penghargaan? Penghormatan? Ketika seorang sekelas profesor masih saja membutuhkan pengakuan meski seharusnya tanpa diminta pun sudah jelas-jelas diakui tanpa harus terjebak pada praktik-praktik teknis seperti itu. Cara menghargai yang jauh dari nilai-nilai akademis idealnya harus dihilangkan dari sentral akademisi ini karena kampus bukanlah kerajaan yang masih menjunjung hirarki yang statis.  Apabila proses belajar yang tidak hanya berpatron pada dosen sudah mampu teratasi maka dampaknya akan terasa pada proses belajar mengajar di kelas.
Interaksi yang tercipta tidak satu arah lagi tetapi dua arah dan menciptakan kondisi belajar mengajar yang menarik dan membangun karena mahasiswa terpacu untuk mencari diluar kelas. Hal ini sudah terbukti ketika aku mengikuti mata kuliah Hukum Tenaga Kerja, dimana dalam proses belajar itu mahasiswa berperan lebih dominan dikelas sedangkan dosen mampu menjalankan sebagai penyeimbang dalam diskusi itu dan hasilnya pun kelas menjadi menarik.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan keidealan memang jauh dari kondisi yang sesungguhnya. Pada nyatanya keadaan itu tidak sepuitis yang aku ungkapkan sebelumnya. Kondisi mahasiswa hukum pada hari ini tidak terlalu berpihak pada permasalah-permasalahan hukum atau jangan terlalu jauh aku berharap. Dari hal yang paling kecil saja untuk sadar hukum saja sangat sulit rasanya. Kami sebagai mahasiswa fakultas hukum yang mana hampir dikesehariannya selalu berkaitan dan mempelajari hukum itu sendiri seolah masih gagap jika berhadapan dengan aturan-aturan yang ada di negara ini.
Dalam praktiknya masih saja mahasiswa hukum yang mengendari motor tanpa menggunakan helm padahal sudah jelas di atur dalam undang-undang lalu lintas. Jika dikembalikan pada kondisi kampus sekarang kita tidak bisa memampalingkan pandangan kita dengan keadaan yang mana mahasiswa fakultas hukum terlampau pragmatis. Oreintasi pada nilai sempurna meski secara pemahaman kosong, lulus dengan IPK tertinggi lalu berkerja yang jauh dari ranah hukum. Bank-bank sudah siap mengantri untuk mengajak kami bekerja sama setelah itu tamatlah idealisme kita sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum.
 Selain itu kegiatan kampus yang jauh dari esensi utama dari Hukum itu sendiri meneyebabkan permasalahan laten yang sulit untuk disembuhkan  yaitu sikap masa bodoh kita pada realita hukum sudah menunjukan betapa  kita memang pada akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa setelah lulus nanti.
Ketika kampus tidak lagi digunakan sebagai sentral akademisi dan  berganti rupa tak ubahnya seperti tempat hiburan yang bertebaran dengan persaingan fasyen terbaru, gadget terbaru atau motor terbaru yang semuanya terlihat material sekali sehingga dari itu semua berakumulasi pada mahasiswa-mahasiswa yang ketika diberi tugas menganislis, memberikan analisisnya secara dangkal atau mendekati dosen dengan materi-materi yang ada untuk mendapatkan nilai terbaik. Praktik-praktik yang sebenarnya bertentangan dengan nila-nilai hukum. Lagi-lagi aku terlampau puitis untuk menyandingkan yang ideal dengan realitas.
Kedekatan kami, pada dunia maya di satu sisi memang bermanfaat tapi disisi lainnya justu membentuk kita menjadi mahasiswa-mahasiswa pemalas sehingga berdampak pula pada upaya dosen untuk mengupgrade diri karena mahasiswanya serasa sudah cukup jika dijejali ilmu-ilmu yang ala kadarnya hal ini terlihat ketika seorang dosen mata kuliah perancangan undang-undang yang masih saja menggunkan aturan-aturan lama padahal sudah ada aturan baru. ironis sekali hal itu terjadi di kampus yang dapat akreditasi A. meski secara nyata berdampak positif ketika predikat itu melekat pada fakultas hukum. tapi kita semua sepertinya perlu lebih kritis menangapi itu semua.
Kadang aku mencoba meraba-raba dan kadang pula berdiskusi dengan para dosen-dosen dan mahasiswa yang masih bisa diajak bicara soal kondisi kekinian di fakultas hukum. Mengapa banyak yang terlihat apatis dan pragmatis sampai-sampai mahasiswa yang mencoba untuk kritis tertutupi. Hal ini kan jelas bahwa lebih banyak yang tidak sadarnya dibandingkan dengan yang sadar-maaf sebelumnya aku menggunakan istilah sadar dan tidak sadar karena mungkin itu yang lebih halus- alasan pertama yang aku tangkap adalah faktor internal, kesadaran menjadi kunci utamanya  karena hal ini berkaitan dengan faktor yang muncul dari dalam diri masing-masing individu.
Kesadaran rata-rata mahasiswa kuliah difakultas hukum kadang sangat kurang-buktinya sudah dijelaskan diatas- akhirnya berdampak pula pada kondisi kampus yang tidak lagi menelurkan kader-kader hukum yang berkualitas kalau lebih puitis dan romantis yaitu dikenal dengan istilahnya agen of change atau agen of control social. Memang, ada kesadaran yaitu bagaimana cepat lulus dan bekerja dengan cepat sehingga menghilangkan agenda-agenda yang harus dilalui untuk menciptakan sebuah proses yang sistematis.
Kesadaran ini membentuk cara pandanga mahasiswa, ketika cara pandanga mahasiswa tidak searah dengan kesadaran sebagai mahasiswa yang seharusnya dan fungsinya sesusai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (anggaplah Tri Dharma perguruan tinggi sebagai barometernya). Sehingga pola pikir pragmatislah yang memperparah keadaan dikampus. Meski sebenarnya aku tidak terlalu melihat semua itu menjadi permasalaham serius tapi jika melihat dampak-dampaknya yang tercipta secara sistematis sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan. Cara pandang mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari perkuliahan memang terlihat sangat pragmatis dan apatis. Sehinnga ketika berbicara permasalahan bersama selesailah dalam tataran kepasifan karena memang dirasa tidak ada hubungannya dengan kita. Mungkin itu sepenggal dari cara pandang mahasiswa fakultas hukum yang berkaitan dengan internal masing-masing individu.
Jika sebelumnya berbicara faktor internal, maka pada aku pun mencoba berargumen soal fakor-faktor eksternal. Yang paling mudah dibaca adalah bagaimana proses penerimaan masuk mahasiwa hukum yang terkesan asal comot saja sehinnga lebih mementingkan kuantitas dari pada kualitas. Meski sekali lagi aku tidak berbicara secara memukul rata tetapi lebih pada aspek yang lebih dominan. Dalam proses masuk untuik menjadi mahasiswa fakultas hukum ini melalui beberapa tahapan yang mana aku sendiri tidak tau transparansinya tapi jika dilihat dari jumlah mahasiswa Drop Out (DO) setiap tahunnya yang tidak kurang dari angka 50 orang per angkatan kan sudah menunjukan betapa sistem perekrutan mahasiswa baru tersebut bisa dikatan tidak berkualitas.
Meski ada alasan lain seperti  tidak bisanya mahasiswa yang terkena DO itu untuk mengikuti proses belajar mengajar di fakultas hukumtapi jika bicara akibat alangkah bijaknya jika jika kita juga bicara sebab.  Sepertinya memang proses penyaringan mahasiswa barulah yan memang tidak berkualitas untuk menjaring mahasiswa-mahasiswa yang berkualitas sehingga membentuk sebuah kultur yang bagus bagi perkembangan  di almamter tercinta ini.
Dampak yang sangat terasa pada hari ni jika melihat kondisi mahaiswa fakultas hukum yaitu hilangnya kultur hukum yang ada di tengah-tebngah mahasiswa fakultas hukum. bentuk nyatanya memang sudah sejak awal aku tunjukan dan diakumulasikan dalam sebuah kesimpulan kecil bahwa mahasiwa hukum memang semakin terasing dari ilmunya dan masyarakat, lingkungan sekitasnya sehinnga semkin mengokokohkan citra kampus sebagai menara gading yang menjulang di tengah-tengah masyarakat.
Tidak salah jika melihat sebabnya di kampus ini ketika aku berbicara lebih luas bahwa hancurnya supremasi hukum di Indonesia ini sudah dimulai dari dunia kampus karena mahasiswa terbiasa dengan keadaan-keadaan yang instan yang mana membentuk semangat dan etos yang tidak bisa mengikuti perkembangan jaman.
Hukum bukan lagi jadi sebuiah jawaban dalam setiap permasalahan tetapi menjadi permasalahan-permasalahan baru yang mencuat. Kita semua tau dan paham bahwa ketika b erbicara dengan Jaksa  atau Hakim maka identik dengan suap, begitu pula dengan aparat penegak hukum lainnya  seperti Polisi yang sibuk menembaki rakta daripada menegakan hukum dengan kokoh atau  pengacara yang sibuk lobi sana sini untuk memenangkan kasusnya. Huku formal seoalah hany indah dalam teks-teks saja. Sumber hukum tertulis semacam Undang-Undang juga ribut dijadikan lahan bisnis baru oleh para elit poltik.
Negara Indonesia hanya pandai membuat Undang-Undang tetapi dalam menerapkan dan mengapilkasikannya sangat sulit dan akhirnya hanya menjadi sampah-sampah intelektual saja yang menghabur-hamburkan uang negara yang tentunya juga uang rakyat. Belum lagi Mahkamah Kontitusi yang mana fungsi utamanya sebagai jangkar dalam penegakan konstitusi negara ini rentan di tunggangi kepentingan asing. Bukti nyatanya ketika ada undang-undang yang merugikan pengusaha buru-buru dilakukan Judicial review sedangkan coba tengoklah undang-undang Penanaman Modal Asing yang dibuat sejak dekade 70an sampai sekarang tidak ada yang berani untuk mengujikannya padahal kita semua tahu bahwa kerugian negara bukan lagi menjadi rahasia umum besarnya. Contoh kasusnya kekayaan negara yang dicuri oleh Amerika melalui Freeportnya dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bergeming.
Sungguh mau sampai kapan kegalauan bangsa ini pada generasi penerusnya dibiarkan begitu saja. Ketika kita, kami, aku sebagai mahasiswa yang ngakunya sebagai mahasiswa hukum yang secara otomatis sehari-harinya berhubungan dengan  kultur hukm yang tegas, yangh tidak pandang kompromi maka wajarlah kita mencoba untuk membiasakan diri untuk itu. Mengkritisi hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berkembang di masyarakat[].
*tulisan untuk UKPKM TegalBoto
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar