Hilangnya Kultur
Hukum di Fakultas Hukum
Gulfino
Guevarrato
Sudah
menjadi pemandangan yang biasa difakultasku ini, ketika taman fakultas yang
teduh di penuhi oleh mahasiswa-mahasiswa yang sibuk dengan ‘dunia’ dan
kepentingannya masing-masing. Fakultas hukum merupakan tempat para calon
praktisi-praktisi hukum, akademisi, politisi, penguasa, atau hanya sebatas suka pada hukum. Pada
intinya beragam tujuan dibawa masuk
untuk menempuh pendidikan hukum di fakultas hukum. Aku jadi teringat dengan
kata-kata seorang filsuf Romawi, yang bernama Cicero “ Ibi Ius Ibi Societas”
artinya dimana ada perkembangan masyarakat maka disitu ada pula hukum yang
tumbuh. Sehingga seluruh segala aspek yang berkembang di masyarakat selalu
identik dengan hukum karena memang fungsi hukum yang mengaturnya.
Aku
teringat pula dengan Undang-undang dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “
Negara Indonesia adalah negara hukum”. Betapa pentingnya hukum di negara ini
sampai-sampai dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga dibuktikan oleh
doktrin-doktrin para ahli yang mempertegas perananan hukum bagi perkembangan
dan kemajuan masyarakat. Mungkin alasan-alasan tadilah yang melatar belakangi banyaknya calon mahasiswa baru
mendaftar ke fakultas hukum untuk berusaha menjadi calon-calon ahli hukum.
Entah itu sebatas kuliah atau memang benar-benar kuliah untuk menjadi seorang
yang ahli hukum dan berusaha menegakan hukum sebenar-benarnya dan
seadil-adilnya. Oh puitis sekali. Sampai-sampai aku lupa kalau ada yang berbeda
dengan kondisi yang terjadi di fakultas hukum terkait dengan kegiatan belajar
mengajar di kampus.
Siang
itu, setelah aku selesai kuliah Hukum Acara Pidana, pemandangan di taman
fakultas hukum seperti biasa tidak ada perubahan sedikit pun kecuali jumlah
mahasiswa yang lebih banyak dari biasanya karena memang sibuk sepertinya untuk
memperbincangkan praktik peradilan perdata. Seperti biasanya memang menyita
waktu diluar jam kuliah karena memang membutuhkan usaha lebih untuk
memahaminya. Sungguh menarik suasan akademis itu, tapi sayangnya keadaan itu
tidak sebanding dengan sekitarnya. Mahasiswa lainnya yang tidak berkepentingan
dengan kegiatan praktik peradilan perdata sibuk dengan dunianya sendiri. Aku
melihat beberapa temanku memang sedang asyik chatting atau yang lain
sedang menikmati proses interaksi sosial di dunia maya. Sedangkan yang lainnnya
aku perhatikan pula sedang duduk-duduk di kursi depan kelas menanti mulainya
jam kuliah. Dan tetap saja perbicangan mereka tidak ada sama sekali yang
menyoal hukum. Padahal beberapa hari lalu di media cetak atau media elektronik
ramai dengan kasus Mesuji. Seolah tak ada yang peduli kecuali membicarakan tas
barunya bagi perempuan yang tak sengaja kudengar, kalau tak salah mereknya
GUCI. Entahlah. Tidak jauh berbeda yang
terjadi pada laki-laki disana, juga disibukan oleh kegiatan
berbincang-bincangnya yang terkesan
absurd, tidak jelas,
Pada
awalnya rutinitas itu, aku anggap biasa saja, tidak ada yang salah atau benar.
Semua terlihat normal-normal saja. Semua menjadi berubah ketika seorang dosen Hukum dan Ham
yang bernama Al Khanif yang kini melanjutkan studi S3nya di Inggris berbincang
banyak dengan ku. Sebelum berangkat dia menjelaskan padaku soal keadaan
mahasiswa fakultas hukum yang 95% pragmatis dan hanya sisanya yang peduli pada
perkembangan hukum. Tentu aku tidak ingin bercerita aku berada dalam posisi
yang mana sebab menjadi tidak menarik bahasan kita nanti. Beliau membukakan
mataku tentang kegiatan yang terjadi di kampus hukum ini. Kawan-kawanku
terbiasa untuk menjadi mahluk-mahluk asosial yang asik dengan dunia virtualnya.
Aku pun jadi teringat dengan kata-kata John Horgan dalam bukunya Senjakala Ilmu
Pengetahuan. Dia mengatakan “dalam proses interaksi sosialnya saat ini manusia
sudah tidak melulu melakukannya dengan tatap-tatap muka tetapi juga bisa
melakukannya melalui dunia virtual sehingga batas-batas teritorial sudah tidak
berlalu lagi karena manusia bisa berhubungan kapanpun, dimanapun sesuka hatinya”.
Memang
sangat positif proses kemajuan jaman itu. Tetapi sisi yang positif selalu
berdampingan dengan hal-hal yang negatif. Maka jelas sekali terlihat banyak
diantara kawan-kawanku yang menjadi asosial dengan gadget-gadgetnya. Sehingga
menambah jauh jarak kita pada ilmu hukum yang selama ini kita pelajari.
Rutinitas lain yang biasa kami lakukan diluar kelas biasanya berkumpul dan
kadang salah satu dari kami mencoba untuk memulai bahasan kita soal hukum
tetapi satu persatu coba untuk meninggalkan obrolan itu sedangkan yang bertahan
harus berdebat panjang lebar sehingga mereka menjadi tontonan mahasiswa yang
lainnya. Salah seorang dosen kami yang mengajar mata kuliah Hukum Acara Pidana
pernah mengatakan “Mahasiswa hukum tidak akan pernah bisa mencapai
kesepemahaman dengan pendapat yang lainnya dan memilik kecendenderungan untuk
berdebat sehingga tidak ada kesepekatan yang dicapai, yang ada hanya debat
kusir”
Semua
hal itu memang nyata dan sering kali kami harus berdebat panjang lebar. Mungkin
penamanan yang selalu kita terima dari para dosen-dosen yang kita pahami secara
mentah. Sebelumnya memang aku akui hal-hal yang menjadi topik perbincangan aku
dengan teman-temanku memang jauh dari pembahasan-pemabahasan hukum karena
memang secara tidak sadar kami menyepakatinya, perbincangan yang membahas soal
hukum kadang harus selesai di kelas saja tak perlu berlanjut sampai diluar
meski, tidak semua seperti itu tapi jika berbicara secara keseluruhan memang
fakta seperti itulah nyatanya. Jika berbicara soal hukum yang paling dekat,
sejauh aku menjadi mahasiswa hukum pada umumnya kami hanya memerbincangkan soal
tugas-tugas kuliah.
Cara
yang dilakukan untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah, rata-rata para dosen
menyuruh kami untuk mengerjakannya dengan tulis tangan. Sungguh aneh dijaman
yang sudah semaju ini masih saja ada pola pikir seperti itu di kampus yang
katanya mendapat akreditasi A ini. Alasan-alasanya terlihat tidak masuk akal,
beberapa dosen berpendapat untuk menghidari praktik-praktik pragmatisme yang
kita kenal dengan istilah copy paste. Jika
itu alasannya toh tetap saja yang kita tulis juga hanya sebatas copy paste yang membedakannya hanya
tidak di print tetapi kami tulis. Lalu apa yang dicari? Untuk tidak plagiat pun
tidak bisa menjadi jaminan. Yang ada kami hanya disibukan dengan tugas-tugas
yang dikerjakan secara konvensioanl itu. Untuk apa semua itu dilakukan jika
memang tujuanya sendiri masih kabur kepastiannya atau mungkin dosen-dosen
fakultas hukum yang selama ini terkenal dengan feodalismenya juga anti pada
kemapanan sehingga menularkannya pada mahasiswa-mahasiswanya.
Kehidupan
sehari-hari mahasiswa fakultas hukum tidak jauh dari nilai-nilai pragmatisme.
Dengan sangat berat hati aku harus katakan itu. Hal ini dipertegas dalam proses
belajar mengajar di kelas. Proses yang tercipta hanya satu arah antara dosen
dan mahasiswa. Entah karena bahasan-bahasanya yang tidak bisa diikuti oleh
mahasiswa atau memang tidak adanya ketertarikan pada ilmu-ilmu yang diberikan
oleh dosen. Dosen hanya menerangkan dan kami hanya diam sambil sesekali
memperhatikan jika urusan kami dengan gadget-gadget kami sudah selasai atau
kami terlelap tidur setelah semalam harus bergadang. Alasan-alasan kami masuk
ke kelas hanya memenauhi syarat formalitas absensi daripada titip absen pada
teman, kami lebih memilih untuk masuk sendiri dikelas meski rasio ilmu yang
masuk dan yang tidak kami mengerti berbanding terbalik dengan kecenderungan
tidak mengerti.
Pada
akhirnya memang perlu kerja keras dari para dosen untuk menggugah
kesadaran mahasiswa yang tak kunjung
mendapat hidayah dari Tuhan itu. Beberapa manuver pola mengajar dilakukan oleh
pada dosen salah satunya dengan memodel
kelas dengan pola diskusi, memberikan siraman-siraman motivasi, membuat kelas
bebas dan hangat. Tetapi tak sedikit dosen yang sebelumnya konvesional dalam
memberikan tugas juga konvensional dalam mengajar dengan datang duduk dan
terpaku pada viewer, sedangkan mahasiswa lainnya seolah sedang mendengarkan
seorang yang sedang kotbah. Lalu tidak ada yang kami dapat.
Pak
Hanif juga mengatakan “Alangkah indahnya jika taman-taman, ruang baca, atau
ruang-ruang umum di fakultas hukum diisi oleh kegiatan mahasiswa yang memang
membangun dan berguna bagi proses pendidikan mereka sehingga akan menciptakan kondisi
kampus sebagai sentral akademisi yang hakiki”. Idealnya memang demikian, kami
seharusnya bisa melakukan banyak hal dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan
kampus.
Tidak
ada yang salah jika taman-taman difakultas hukum dimanfaatkan sebagai tempat
kajian-kajian atau diskusi-diskusi yang menarik yang mencuat dimasyarakat
ditinjua dari segi hukum tanpa harus terjebak pada UKM mana yang berhak dan
berperan sebagai UKM kajian di fakultas hukum sehingga apabila kultur seperti
ini dibiasakan maka, kami selaku mahasiswa tidak lagi merasa terasing dengan
ilmu yang kami pelajari.
Kami juga tidak terasing pada realita yang ada
sehingga proses mempraksiskan teori-teori itu berjalan beriringan dengan
keadaan dilapangan, tak perlu turun kejalan, cukuplah kita menganalisa keadaan,
melakukan kajian-kajian dan itu sudah sangat membantu untuk melatih nalar
kritis kita sehingga pola pikir pragmatis tidak terlihat begitu dominan.
Analisis
kritis kita pada permasalahn hukum seoalah dapat menunjukan jati diri kita sebagai
mahasiswa hukum yang sebenarnya. Karena dalam memahami hukum tidak hanya
sekedar hafal pasal per pasal atau azas-azas hukum yang sudah diluar kepala
tetapi bagaimana penerapan nilai-nilai hukum mampu hidup dimasyarakat dan
dipahami oleh masyarakat awam dan meyakini hukum sebagai salah satu jalan
keluar dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang berkembang dimasyarakat.
Penerapan
aturan-aturan seperti UUD 1945, undang-undang, perpu dll terhadap kasus-kasus
hukum yang berkembang juga merupakan salah satu bagian dari proses interaksi
inteltual, antara kita dengan keadaan sosial yang ada dimasyarakat. Yang tak
kalah pentingnya juga bagimana kita sebagai calon-calon yang paham akan
nilai-nilai hukum mampu menerapkan nilai-nilai hukum yang tertuang dalam
undang-undang dengan benar dan sungguh-sungguh. Undang-undang atau sumber hukum
tertulis lainnya hanyalah sebatas rangkaian kata-kata yang tidak mempunyai
fungsi apapun jika tidak di aplikasikan, dalam arti mampu menjalankan fungsi
dan tugasnya sebagai pengatur.
Pemanfaatan
fasilitas-fasilitas di fakultas hukum saat ini kurang dimaksimalkan. Difakultas
hukum ada Pusat Kajian Hak Asasi Manusia yang bergerak sesuai dengan namanya
dibidang HAM. Lembaga Bantuan Hukum yang bergrak pada kegiatan pengabdian di masyarakat
dan masih banyak lainnya. Jika selama ini dosen yang lebih mendominasi, lalu
apa salahnya pula jika mahasiswa mencoba bejalar dan bekerja sama dengan dosen
sehingga mampu menciptakan hubungan yang fleksibel, dampak lebih jauhnya
kondisi itu mampu menghilangkan praktik-praktik feodalisme di kampus fakultas
hukum.
Diharapakan tidak ada lagi penghormatan pada
seorang dosen senior atau dalam istilah struktural guru besar dengan mencium
tangan atau bersalam sambil membugkuk baik itu oleh mahasiswa atau para
dosen-dosen muda itu sendiri. Tidak ada lagi dosen yang marah dan menghalakan
diri untuk mencaci mahasiswanya dengan mengatas namakan capaian akademik yang
harus dihargai ketika seorang yang bergelar Profesor, secara tidak sengaja oleh
mahasiswanya dipanggil “ibu atau bapak” bukan dengan panggilan “Prof” sebelum
namanya.
“Hem
Prof.”
Terlihat sangat teknis sekali, tapi jangan
sekali-kali bermain dengan api jika tidak ingin terbakar, mungkin istilah yang
tepat. Itu yang dimanamkan penghargaan? Penghormatan? Ketika seorang sekelas
profesor masih saja membutuhkan pengakuan meski seharusnya tanpa diminta pun
sudah jelas-jelas diakui tanpa harus terjebak pada praktik-praktik teknis
seperti itu. Cara menghargai yang jauh dari nilai-nilai akademis idealnya harus
dihilangkan dari sentral akademisi ini karena kampus bukanlah kerajaan yang
masih menjunjung hirarki yang statis. Apabila
proses belajar yang tidak hanya berpatron pada dosen sudah mampu teratasi maka
dampaknya akan terasa pada proses belajar mengajar di kelas.
Interaksi
yang tercipta tidak satu arah lagi tetapi dua arah dan menciptakan kondisi
belajar mengajar yang menarik dan membangun karena mahasiswa terpacu untuk
mencari diluar kelas. Hal ini sudah terbukti ketika aku mengikuti mata kuliah
Hukum Tenaga Kerja, dimana dalam proses belajar itu mahasiswa berperan lebih
dominan dikelas sedangkan dosen mampu menjalankan sebagai penyeimbang dalam
diskusi itu dan hasilnya pun kelas menjadi menarik.
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan keidealan memang jauh dari kondisi yang
sesungguhnya. Pada nyatanya keadaan itu tidak sepuitis yang aku ungkapkan
sebelumnya. Kondisi mahasiswa hukum pada hari ini tidak terlalu berpihak pada
permasalah-permasalahan hukum atau jangan terlalu jauh aku berharap. Dari hal
yang paling kecil saja untuk sadar hukum saja sangat sulit rasanya. Kami
sebagai mahasiswa fakultas hukum yang mana hampir dikesehariannya selalu
berkaitan dan mempelajari hukum itu sendiri seolah masih gagap jika berhadapan
dengan aturan-aturan yang ada di negara ini.
Dalam
praktiknya masih saja mahasiswa hukum yang mengendari motor tanpa menggunakan
helm padahal sudah jelas di atur dalam undang-undang lalu lintas. Jika
dikembalikan pada kondisi kampus sekarang kita tidak bisa memampalingkan
pandangan kita dengan keadaan yang mana mahasiswa fakultas hukum terlampau
pragmatis. Oreintasi pada nilai sempurna meski secara pemahaman kosong, lulus
dengan IPK tertinggi lalu berkerja yang jauh dari ranah hukum. Bank-bank sudah
siap mengantri untuk mengajak kami bekerja sama setelah itu tamatlah idealisme
kita sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum.
Selain itu kegiatan kampus yang jauh dari
esensi utama dari Hukum itu sendiri meneyebabkan permasalahan laten yang sulit untuk
disembuhkan yaitu sikap masa bodoh kita
pada realita hukum sudah menunjukan betapa kita memang pada akhirnya tidak bisa berbuat
apa-apa setelah lulus nanti.
Ketika
kampus tidak lagi digunakan sebagai sentral akademisi dan berganti rupa tak ubahnya seperti tempat
hiburan yang bertebaran dengan persaingan fasyen terbaru, gadget terbaru atau
motor terbaru yang semuanya terlihat material sekali sehingga dari itu semua
berakumulasi pada mahasiswa-mahasiswa yang ketika diberi tugas menganislis, memberikan
analisisnya secara dangkal atau mendekati dosen dengan materi-materi yang ada untuk
mendapatkan nilai terbaik. Praktik-praktik yang sebenarnya bertentangan dengan
nila-nilai hukum. Lagi-lagi aku terlampau puitis untuk menyandingkan yang ideal
dengan realitas.
Kedekatan
kami, pada dunia maya di satu sisi memang bermanfaat tapi disisi lainnya justu
membentuk kita menjadi mahasiswa-mahasiswa pemalas sehingga berdampak pula pada
upaya dosen untuk mengupgrade diri karena mahasiswanya serasa sudah cukup jika
dijejali ilmu-ilmu yang ala kadarnya hal ini terlihat ketika seorang dosen mata
kuliah perancangan undang-undang yang masih saja menggunkan aturan-aturan lama
padahal sudah ada aturan baru. ironis sekali hal itu terjadi di kampus yang dapat
akreditasi A. meski secara nyata berdampak positif ketika predikat itu melekat
pada fakultas hukum. tapi kita semua sepertinya perlu lebih kritis menangapi
itu semua.
Kadang
aku mencoba meraba-raba dan kadang pula berdiskusi dengan para dosen-dosen dan
mahasiswa yang masih bisa diajak bicara soal kondisi kekinian di fakultas
hukum. Mengapa banyak yang terlihat apatis dan pragmatis sampai-sampai
mahasiswa yang mencoba untuk kritis tertutupi. Hal ini kan jelas bahwa lebih banyak
yang tidak sadarnya dibandingkan dengan yang sadar-maaf sebelumnya aku
menggunakan istilah sadar dan tidak sadar karena mungkin itu yang
lebih halus- alasan pertama yang aku tangkap adalah faktor internal, kesadaran
menjadi kunci utamanya karena hal ini
berkaitan dengan faktor yang muncul dari dalam diri masing-masing individu.
Kesadaran
rata-rata mahasiswa kuliah difakultas hukum kadang sangat kurang-buktinya sudah
dijelaskan diatas- akhirnya berdampak pula pada kondisi kampus yang tidak lagi
menelurkan kader-kader hukum yang berkualitas kalau lebih puitis dan romantis
yaitu dikenal dengan istilahnya agen of change atau agen of control social.
Memang, ada kesadaran yaitu bagaimana cepat lulus dan bekerja dengan cepat
sehingga menghilangkan agenda-agenda yang harus dilalui untuk menciptakan
sebuah proses yang sistematis.
Kesadaran
ini membentuk cara pandanga mahasiswa, ketika cara pandanga mahasiswa tidak
searah dengan kesadaran sebagai mahasiswa yang seharusnya dan fungsinya sesusai
dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (anggaplah Tri Dharma perguruan tinggi
sebagai barometernya). Sehingga pola pikir pragmatislah yang memperparah
keadaan dikampus. Meski sebenarnya aku tidak terlalu melihat semua itu menjadi
permasalaham serius tapi jika melihat dampak-dampaknya yang tercipta secara
sistematis sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan. Cara pandang mahasiswa
dalam kehidupan sehari-hari perkuliahan memang terlihat sangat pragmatis dan
apatis. Sehinnga ketika berbicara permasalahan bersama selesailah dalam tataran
kepasifan karena memang dirasa tidak ada hubungannya dengan kita. Mungkin itu
sepenggal dari cara pandang mahasiswa fakultas hukum yang berkaitan dengan
internal masing-masing individu.
Jika
sebelumnya berbicara faktor internal, maka pada aku pun mencoba berargumen soal
fakor-faktor eksternal. Yang paling mudah dibaca adalah bagaimana proses
penerimaan masuk mahasiwa hukum yang terkesan asal comot saja sehinnga lebih
mementingkan kuantitas dari pada kualitas. Meski sekali lagi aku tidak
berbicara secara memukul rata tetapi lebih pada aspek yang lebih dominan. Dalam
proses masuk untuik menjadi mahasiswa fakultas hukum ini melalui beberapa
tahapan yang mana aku sendiri tidak tau transparansinya tapi jika dilihat dari
jumlah mahasiswa Drop Out (DO) setiap tahunnya yang tidak kurang dari angka 50
orang per angkatan kan sudah menunjukan betapa sistem perekrutan mahasiswa baru
tersebut bisa dikatan tidak berkualitas.
Meski
ada alasan lain seperti tidak bisanya
mahasiswa yang terkena DO itu untuk mengikuti proses belajar mengajar di
fakultas hukumtapi jika bicara akibat alangkah bijaknya jika jika kita juga
bicara sebab. Sepertinya memang proses
penyaringan mahasiswa barulah yan memang tidak berkualitas untuk menjaring
mahasiswa-mahasiswa yang berkualitas sehingga membentuk sebuah kultur yang
bagus bagi perkembangan di almamter
tercinta ini.
Dampak
yang sangat terasa pada hari ni jika melihat kondisi mahaiswa fakultas hukum
yaitu hilangnya kultur hukum yang ada di tengah-tebngah mahasiswa fakultas
hukum. bentuk nyatanya memang sudah sejak awal aku tunjukan dan diakumulasikan
dalam sebuah kesimpulan kecil bahwa mahasiwa hukum memang semakin terasing dari
ilmunya dan masyarakat, lingkungan sekitasnya sehinnga semkin mengokokohkan
citra kampus sebagai menara gading yang menjulang di tengah-tengah masyarakat.
Tidak
salah jika melihat sebabnya di kampus ini ketika aku berbicara lebih luas bahwa
hancurnya supremasi hukum di Indonesia ini sudah dimulai dari dunia kampus
karena mahasiswa terbiasa dengan keadaan-keadaan yang instan yang mana
membentuk semangat dan etos yang tidak bisa mengikuti perkembangan jaman.
Hukum
bukan lagi jadi sebuiah jawaban dalam setiap permasalahan tetapi menjadi
permasalahan-permasalahan baru yang mencuat. Kita semua tau dan paham bahwa
ketika b erbicara dengan Jaksa atau
Hakim maka identik dengan suap, begitu pula dengan aparat penegak hukum
lainnya seperti Polisi yang sibuk
menembaki rakta daripada menegakan hukum dengan kokoh atau pengacara yang sibuk lobi sana sini untuk
memenangkan kasusnya. Huku formal seoalah hany indah dalam teks-teks saja.
Sumber hukum tertulis semacam Undang-Undang juga ribut dijadikan lahan bisnis
baru oleh para elit poltik.
Negara
Indonesia hanya pandai membuat Undang-Undang tetapi dalam menerapkan dan
mengapilkasikannya sangat sulit dan akhirnya hanya menjadi sampah-sampah
intelektual saja yang menghabur-hamburkan uang negara yang tentunya juga uang
rakyat. Belum lagi Mahkamah Kontitusi yang mana fungsi utamanya sebagai jangkar
dalam penegakan konstitusi negara ini rentan di tunggangi kepentingan asing.
Bukti nyatanya ketika ada undang-undang yang merugikan pengusaha buru-buru
dilakukan Judicial review sedangkan coba tengoklah undang-undang Penanaman
Modal Asing yang dibuat sejak dekade 70an sampai sekarang tidak ada yang berani
untuk mengujikannya padahal kita semua tahu bahwa kerugian negara bukan lagi
menjadi rahasia umum besarnya. Contoh kasusnya kekayaan negara yang dicuri oleh
Amerika melalui Freeportnya dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bergeming.
Sungguh
mau sampai kapan kegalauan bangsa ini pada generasi penerusnya dibiarkan begitu
saja. Ketika kita, kami, aku sebagai mahasiswa yang ngakunya sebagai mahasiswa
hukum yang secara otomatis sehari-harinya berhubungan dengan kultur hukm yang tegas, yangh tidak pandang
kompromi maka wajarlah kita mencoba untuk membiasakan diri untuk itu. Mengkritisi
hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berkembang di masyarakat[].
*tulisan untuk UKPKM TegalBoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar